Bisnis Pengadaan Online

Keadaan untuk Metoda Penunjukan Langsung

PENUNJUKAN LANGSUNG (PL)

Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.


Bagaimanakah Keadaan tertentu atau Keadaan Khusus tersebut yang menyebabkan bisa dilakukannya Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang Jasa tersebut

I. Keadaan Tertentu
Keadaan tertentu, yaitu:

(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau

(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
Kriteria PL – Keadaan Tertentu

Perubahan Keppres 80 tahun 2003

Pada bulan Februari ini Revisi atau Perubahan yang ke-8 terhadap Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan dikeluarkan oleh Pemerintah.

Beberapa Perubahan yang menarik dari Revisi Keppres ini adalah:

- Penunjukan langsung (PL) dilakukan untuk nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan/atau melaksanakan pembelian langsung dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tender Rp 2,5 Milyar Hanya untuk UKM

Kabar yang menggembirakan untuk para pengusaha kecil dan memengah. Dimana dalam revisi keppres 80/2003 tentang pengadaan barang jasa yang akan dikeluarkan pemerintah mendorongkrak nilai paket tender pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus untuk usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk koperasi kecil.


Usaha Kecil ata Broker Kecil

Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu PPK (pejabat pembuat komitment) dan pihak kedua yaitu penyedia barang/jasa. Namun kerancuan muncul dalam bahasa sehari-hari yaitu adanya istilah pekerjaan yang dipihak ke-tiga-kan, siapa pihak ketiga? padahal di kontrak kan hanya ada pihak pertama dan kedua saja? Istilah ini memang salah-salah benar-benar, ya bisa dikatakan salah karena memang tidak ada pihak ketiga dalam klausul kontrak, namun bisa dikatakan benar juga sih, karena seringkali yang dikontrak itu siapa dan yang mengerjakan ternyata beda lagi perusahaan dan orangnya, ya itu dia pihak kedua yang dapat proyek dan pihak ketiga yang mengerjakan.

Revisi Kerpres No.80 Tahun 2003

Pemerintah telah menyiapkan revisi Perpres No.80 Tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu poin penting dari revisi itu antara lain adalah menaikkan batas maksimal pengadaan barang dan jasa pemerintah yang boleh ditunjuk langsung alias tanpa tender dari maksimal Rp 50 juta menjadi maksimal Rp 100 juta.

"Yang baru misalnya penunjukan langsung tidak lagi 50 (Rp 50 juta) tapi sampai 100 (Rp 100 juta)," kata Wakil Menneg PPN/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo
saat ditemui usai pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2010).

Informasi Pengadaan Barang Jasa

Berita Gembira bagi para pembaca yang ingin belajar tentang pengadaan barang/jasa.
Sekarang sudah ada website yang menyediakan fasilitas untuk belajar pengadaan barang jasa secara online, gak percaya... cek aja homepagenya di:
www.pengadaan.info

Semoga Bermanfaat

Dokumen Pengadaan Barang Jasa

Dokumen Pengadaan Barang Jasa yang disediakan Panitia Lelang, merupakan pedoman utama yang digunakan selama proses pelelangan, yang mengatur mulai dari tata cara pemilihan penyedia jasa, instruksi kepada peserta lelang, tata cara pembuatan dokumen penawaran, jadual pelelangan sampai dengan bentruk draft kontrak yang akan ditandatangani oleh pemenang nanti.
Selama ini masih banyak beredar bentuk dokumen pengadaan yang masih memakai format lama, dengan ciri-ciri umum masih berformat pasal-pasal, belum terstruktur dengan baik dan yang paling penting adalah masih banyak kekurangannya terhadap persyaratan sebuah dokumen pengadaan yang dipersyaratkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor. 80 tahun 2003 (Lampiran I BAB I Huruf F).
Namun hal tersebut sebetulnya sejak dari tahun 2007, oleh Bappenas telah diberikan solusinya yaitu dengan tersedianya format baku dokumen pengadaan yang sudah sesuai dengan keppres 80-2003. Format dokumen ini disebut dengan Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN). Contoh Dokumen pengadaan ini terdiri dari 7 model plus satu petunjuk untuk panitia pengadaan.

LIVE CHAT - 24 jam